Madiun (beritajatim.com) – Pemberitaan dugaan perundungan atau bullying di SDN Mejayan 1, Kabupaten Madiun, menuai komentar di grup WhatsApp wali murid.

Salah satu anggota grup bahkan menyebut media yang mengangkat persoalan tersebut seperti portal lembaga swadaya masyarakat (LSM), sekaligus mempertanyakan alur penanganan kasus yang diberitakan.

Komentar itu ditulis anggota grup. Berdasarkan hasil penelusuran anggota diketahui merupakan salah satu perangkat desa yang bertugas di Desa Bongsopotro, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Dalam tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diterima beritajatim.com, NA secara terang-terangan menyebut dan menyamakan portal media yang memberitakan dugaan perundungan tersebut dengan portal LSM. Belum diketahui secara pasti maksud dari komentar yang disampaikan NA tersebut.

Dalam percakapan itu, anggota yang juga perangkat desa menuliskan, “Lah, kuwi berita portal LSM mah.”

Dia kemudian menyebut orang yang bukan bagian dari LSM juga bisa membuat pemberitaan serupa.

Tak hanya menyinggung media yang memberitakan kasus tersebut, NA tersebut juga menilai alur penanganan dugaan perundungan di sekolah seharusnya tidak seperti yang diberitakan.

Komentar serupa juga disampaikan anggota grup lainnya berinisial YA. Ia menilai pemberitaan tersebut terlalu frontal karena dianggap belum didahului musyawarah dengan pihak sekolah.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *