
Lumajang (beritajatim.com) – Seorang ayah di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi bejat rudapaksa tersebut diketahui telah dialami korban selama satu tahun terakhir. Korban awalnya tidak berani melapor karena mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku.
Terduga pelaku berinisial AG (45), warga Kecamatan Pasirian, akhirnya digelandang warga ke Mapolres Lumajang pada Sabtu (10/10/2026).
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan bahwa terduga pelaku AG melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak tirinya yang saat ini masih berusia 14 tahun. Aksi bejat tersebut sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas VII sekolah menengah pertama (SMP).
“Berdasarkan hasil keterangan sementara ini, korban merupakan anak tiri dari pelaku,” ucap Suprapto di Mapolres Lumajang, Senin (12/10/2026).
Informasi yang dihimpun dari keterangan kerabat korban menyebutkan bahwa terduga pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Lantaran takut, korban terpaksa memendam trauma hingga pelaku mengulangi aksi bejatnya secara berulang kali selama setahun terakhir.
Karena tak sanggup lagi menanggung perlakuan sang ayah tiri, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan insiden tragis yang dialaminya kepada kerabat dekat yang tinggal di luar kota.
Mendengar pengakuan korban, kerabat bersama warga Kecamatan Pasirian bergerak cepat mengamankan pelaku AG dan menyerahkannya langsung ke kantor polisi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber