
Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menyegel sebuah gerai penjualan minuman beralkohol (minol) “Sari Jaya” di Kelurahan Ngantru, setelah didemo organisasi masyarakat Ansor-Banser yang menolak aktivitas usaha tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Trenggalek Purwo Edi Prawito mengatakan penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan bersama tim gabungan menemukan gerai tersebut belum menunjukkan dokumen perizinan usaha.
“Langkah ini kami ambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” kata Purwo usai penyegelan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek Saniran yang ikut serta tindak penyegelan itu mengatakan hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan belum ada pengajuan izin usaha tersebut melalui sistem online single submission (OSS).
Ia menjelaskan gerai yang mulai beroperasi pada 3 Oktober 2026 itu sebelumnya telah diperiksa setelah pemerintah menerima pengaduan masyarakat.
Petugas meminta pengelola menyerahkan dokumen legalitas dan data barang yang dijual, tetapi hingga penyegelan dilakukan, permintaan tersebut belum dipenuhi.
Saat dilakukan inspeksi, Purwo menyebut petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol di dalam gerai, termasuk produk dengan kadar alkohol mencapai 43 persen.
Berdasarkan pemeriksaan awal, produk tersebut memiliki pita cukai dan kode batang yang dinyatakan asli atau legal.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber