Mojokerto (beritajatim.com) – Video penghulu di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Baharudin saat memarahi fotografer pernikahan viral di media sosial (medsos). Menanggapi kejadian tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap pola komunikasi penghulu sebagai pelayan publik.

Menurutnya, meskipun dari sisi substansi dan regulasi tidak ditemukan pelanggaran, kejadian itu tetap menjadi bahan evaluasi, terutama dalam hal komunikasi dengan masyarakat.

“Secara substansi dan regulasi memang tidak ada yang dilanggar. Namun, karena ini berkaitan dengan masyarakat, teknik komunikasi perlu diperbaiki. Kita perlu melakukan evaluasi sebagai pelayan publik. Hasil klarifikasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkapnya, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan juga telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Muhib menegaskan, kewenangan pemberian penghargaan maupun sanksi terhadap pegawai dalam kasus tersebut bukan berada di tingkat Kemenag kabupaten/kota.

“Kita sudah melaksanakan klarifikasi dan mewujudkannya dalam bentuk berita acara pemeriksaan. BAP juga sudah dilaksanakan dan kita sampaikan ke Kanwil Kemenag Jatim,” jelasnya.

Kemenag Kabupaten Mojokerto berharap kejadian tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh penghulu yang ada di Kabupaten Mojokerto. Kemenag Kabupaten Mojokerto meminta agar seluruh penghuluh lebih mengedepankan komunikasi yang baik, menjaga sikap profesional.

Serta mengutamakan pelayanan yang humanis kepada masyarakat. Sebab, sebagai pelayan publik, penghulu tidak hanya bertugas memandu prosesi akad nikah sesuai ketentuan, tetapi juga dituntut mampu membangun komunikasi yang santun dengan seluruh pihak yang terlibat dalam prosesi pernikahan. [tin/suf]

document.getElementById(“comment”).setAttribute( “id”, “a5e5e00fb281478309156f575a4aba97” );document.getElementById(“f98b4317b4”).setAttribute( “id”, “comment” );

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *