
Sampang (beritajatim.com) – Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Puskesmas (Kapuskesmas) Robatal berinisial B bersama stafnya, IA, mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Sampang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Ari Wibowo, memastikan pihaknya terus memantau perkembangan penanganan dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang untuk memantau penanganan perkara itu di Polres agar secepatnya dilakukan tindakan,” terangnya, Selasa (13/10/2026).
Menyikapi kejadian tersebut, Ari mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang wajib mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Setiap pelanggaran disiplin akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan. ASN yang terbukti melanggar PP 94/2021 akan dikenakan sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan,” tegas Ari.
Sementara itu, pihak Dinkes KB Sampang melalui Kepala Subbagian Umum, Amir Firdaus Sudja’i, mengonfirmasi adanya instruksi langsung dari pimpinan untuk menelusuri kasus ini.
“Setelah ada laporan, Ibu Kadis langsung memerintahkan kami untuk mencari informasi,” kata Amir.
Kendati demikian, pihak dinas belum memutuskan langkah penjatuhan sanksi administratif maupun tindakan hukum terhadap oknum B yang diketahui berstatus sebagai dokter ASN tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber