
jatimnow.com – Sidang kasus bisnis perdagangan buah impor fiktif dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan miliar rupiah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10/2026). Dua terdakwa, Dimas Helmi dan Virta Resia Pangestu, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga menggaet puluhan investor sejak April 2024 hingga November 2025 dengan iming-iming keuntungan dari bisnis buah impor. Untuk meyakinkan para investor, mereka disebut menggunakan dokumen pesanan pembelian atau purchase order (PO) palsu.
JPU Siska Christina menegaskan bahwa berdasarkan pembuktian di persidangan, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.
“Kami menyatakan bahwa para terdakwa Dimas Helmi dan Virta Resia Pangestu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kombinasi,” tegas Siska Christina, SH, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Senin (12/10/2026).
Selain menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar kepada masing-masing terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sesuai ketentuan hukum.
Jaksa juga mengatur konsekuensi apabila denda tidak dibayarkan. Jika dalam waktu satu bulan denda belum dilunasi, harta benda atau aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil pelelangan aset masih belum mencukupi untuk membayar denda, jaksa menuntut pidana pengganti berupa kurungan tambahan selama 290 hari.
Jaksa meminta agar barang bukti tersebut dirampas atau dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai status dan ketentuan yang ditetapkan dalam perkara.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber