
jatimnow.com – Komisi B DPRD Jember membongkar adanya dugaan pungli dan pembagian lahan yang tidak merata oleh Gabungan Kelompok Hutan (Gapoktanhut) Sumber Makmur Seputih, Kecamatan Mayang.
Temuan itu terbongkar saat masyarakat Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyarawah (Banmus), Senin (12/10/2026).
Perwakilan LBH Mitra Kawula Nusantara, Rico Nurdiansyah Ali menyampaikan kasus ini diduga juga terjadi di beberapa tempat. Dari hasil temuan mereka ternyata distribusi lahan KHDPK kehutanan sosial dirasa tidak adil.
“Ketua Gapoktanhut 2 hektar, yang lain 10×50 dan ini tidak adil. Setiap warga yang mengelola lahan diminta bayar dan lunas didepan. Ini adalah pungli bahkan bisa masuk delik penipuan, karena tidak jelas dasarnya. Terlebih ada yang menjual ternak untuk bayar,” ujarnya.
Nominal dugaan pungli yang terjadi ini bervariasi mulai Rp4 juta hingga Rp28 juta. Warga juga harus membayar lunas didepan agar bisa menggarap lahan.
Selain itu, dalam daftar resmi SK 11615 Tahun 2024 banyak nama-nama yang terdaftar tidak mendapat lahan garap di lokasi tersebut. Bahkan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) tidak mengetahui hal tersebut.
“Karena anggota yang mendaftarkan sudah punya hak dan harus tunduk Permentan Nomor 4 Tahun 2023. CDK tidak tahu, dan dikatakan tidak ada yang bayar. Bisa jadi orang-orang mengaku membeli ke anaknya,” tuturnya.
“Banyak warga miskin. Yang tidak mengelola, karena tidak punya uang. Dimana pelaku utama pengelola hutan, warga sekitar yang tergantung hidupnya dengan lahan hutan,” imbuhnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber