jatimnow.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Probolinggo mendampingi penyelesaian perkara hilangnya tas berisi uang tunai Rp9 juta milik seorang pemilik warung kopi di Kota Probolinggo. Perkara tersebut berakhir dengan kesepakatan damai antara korban dan pelaku melalui pendekatan restorative justice (RJ), Rabu (14/10/2026).

Penyelesaian ini mengedepankan dialog dan kesepakatan bersama, sekaligus mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (6/10/2026) dini hari, seusai kegiatan nonton bareng pertandingan tim nasional Indonesia melawan Thailand. Saat itu, tas milik korban yang berisi uang tunai Rp9 juta dilaporkan hilang.

Berdasarkan keterangan pihak pendamping, dari total uang yang dilaporkan hilang, Rp1,2 juta telah digunakan oleh pelaku. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp7,8 juta telah dikembalikan.

Proses penyelesaian perkara tersebut didampingi LBH GP Ansor Probolinggo yang diketuai Salamul Huda, S.H. Adapun pendampingan terhadap pihak pelaku diwakili oleh Musthofa, S.H.

Musthofa menjelaskan, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan secara sukarela.

Menurutnya, pendekatan tersebut memberikan ruang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog, tanpa mengabaikan tanggung jawab atas perbuatan yang terjadi.

“Penyelesaian melalui pendekatan kemanusiaan diharapkan dapat memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan. 
Namun, hal ini juga harus menjadi pembelajaran agar pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa,”jelasnya.

Ia berharap perdamaian yang telah dicapai tidak sekadar mengakhiri perselisihan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi pelaku untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *