TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI – Aksi pencurian emas batangan dengan modus transaksi jual beli secara cash on delivery (COD) terjadi di Perumahan Mojoroto Indah, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan setelah sempat membawa kabur emas milik korban. Keduanya masing-masing berinisial MN (49) dan MA (51), warga Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Sementara itu, korban diketahui bernama Karina (33), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban menerima pesanan emas batangan dari seseorang bernama Yuni melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam komunikasi tersebut, Yuni bermaksud membeli emas batangan milik korban. Keduanya kemudian menyepakati transaksi dilakukan pada sore hari dengan sistem COD.

Sesuai kesepakatan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi transaksi yang telah ditentukan.

“Sesuai kesepakatan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi transaksi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), korban turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah untuk melayani calon pembeli, sedangkan suaminya masih berada di dalam mobil,” katanya.

Emas Rp250 Juta Dibawa Kabur Saat Korban Menulis Nota
Setibanya di dalam rumah, korban menunjukkan emas batangan yang hendak dijual kepada calon pembeli. Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian menulis nota transaksi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *