Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim), Aris Mukiyono, didakwa menerima aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp4,09 miliar.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10). Uang miliaran rupiah pungli tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengurusan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah di wilayah Jatim.

Selain Aris, kasus ini turut menyeret Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan dan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Ertika Dinawati.

Dalam dakwaannya, JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi menyebut Aris menyalahgunakan jabatannya untuk memeras para pemohon izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” kata Iwan di ruang sidang Cakra.

Uang pelicin itu diduga dikumpulkan demi memuluskan dan mempercepat terbitnya rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

“Dokumen perizinan itu diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim,” tutur Iwan.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Aris menerima aliran dana Rp4,09 miliar dari praktik lancung ini. Uang itu mengalir melalui sejumlah perantara.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *