Jakarta (ANTARA) – Hampir semua aktivitas masyarakat, terutama yang dilakukan secara digital, seperti berbelanja melalui aplikasi, melakukan transaksi perbankan, mengakses layanan kesehatan, atau mengurus dokumen administrasi secara daring, sering meninggalkan jejak data pribadi.

Informasi data pribadi itu memudahkan berbagai urusan, tetapi juga menyimpan risiko dan merugikan pemiliknya ketika dikumpulkan, disimpan, atau digunakan tanpa perlindungan yang memadai.

Besarnya ancaman di ruang digital terlihat dari data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menunjukkan Indonesia mengalami 5,5 miliar serangan siber sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat 714 persen dibandingkan rata-rata tahunan selama 2020–2024.

Pada 1 Januari hingga 15 April 2026, serangan siber yang tercatat mencapai 1,52 miliar. Ancaman itu mencakup pencurian data pribadi, penipuan daring, hingga peretasan sistem.

Angka tersebut bukan berarti seluruh serangan berujung pada kebocoran data. Namun, besarnya ancaman memperlihatkan bahwa pelindungan data perlu menjadi bagian penting dari keamanan ekosistem digital.

Indonesia telah punya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi dasar untuk melindungi hak masyarakat atas data pribadinya. UU PDP menempatkan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Regulasi tersebut mengamanatkan tanggung jawab menjaga data tidak hanya berada pada individu yang menggunakannya, tetapi juga pada pihak yang mengumpulkan dan mengelola informasi tersebut.

Instansi pemerintah maupun perusahaan perlu memastikan data digunakan sesuai tujuan, dijaga keamanannya, dan tidak disalahgunakan. Kejelasan tanggung jawab ini menjadi penting ketika layanan digital semakin terintegrasi dan pertukaran data berlangsung lintas sektor.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *