Banyuwangi, Blok-a.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja perdana bersama pihak eksekutif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Desa, Kamis (15/10/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus I, Riccy Antar Budaya, dan diikuti anggota Pansus lintas fraksi. Dalam rapat tersebut, Pansus mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.

Riccy Antar Budaya menyampaikan, rapat perdana ini merupakan langkah awal untuk membedah dan mendalami draf Raperda Penetapan Desa yang diusulkan oleh eksekutif.

“Rapat kerja Pansus saat ini masih dalam tahap pendalaman materi dan substansi Raperda Penetapan Desa,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia menjelaskan, secara substansi Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Enam desa yang dimekarkan ini masih dalam tahap evaluasi selama kurun waktu 3 tahun. Apakah pemekaran desa tersebut bisa menjadi definitif atau sebaliknya kembali ke desa induk,” terangnya.

Sementara untuk ketentuan batas wilayah desa, masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan Raperda Penetapan Desa ini masih akan berlanjut. Pansus akan terus menyelaraskan regulasi dan memperdalam substansi materi hukum. Serta memastikan aturan yang dibuat responsif dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat desa. (Kur).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *