
Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur menegaskan perluasan akses pendidikan dilakukan dengan mengedepankan kebijakan pembiayaan berkeadilan.
Bupati Malang M Sanusi di Malang, Kamis, mengatakan, langkah itu menjadi bagian implementasi Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan pendidikan merupakan hak setiap warga negara.
“Pendidikan harus menjadi hak yang benar-benar dapat diakses oleh seluruh anak, bukan hanya mereka yang memiliki kemudahan ekonomi,” kata Sanusi.
Sanusi menyampaikan, akses yang lebih luas akan memperkuat peningkatan kualitas pendidikan di wilayah setempat, sekaligus mengatasi permasalahan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Pemkab Malang mengemukakan sampai saat ini jumlah ATS di wilayah setempat masih sebesar 32 ribu jiwa.
Pihaknya telah mengalokasikan dana untuk sektor pendidikan sebesar Rp1,5 triliun lebih atau sebesar 33 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dan lebih tinggi dari ketentuan minimal belanja pendidikan sebesar 20 persen.
Kemudian, pada periode 2027 pihaknya akan mengintervensi sebanyak 14.565 anak yang tercatat sebagai ATS.
Untuk kualitas pendidikan, Pemkab Malang menyiapkan anggaran bantuan sosial dan hibah sebesar Rp18 miliar bagi guru swasta dan madrasah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber