
Kota Malang, blok-a.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Inspektorat dan Kejaksaan Kota Malang untuk mempercepat pembangunan jalan Pasar Gadang. Pertemuan yang digelar pada Rabu (15/10/2026) membahas perkembangan pekerjaan di lapangan sekaligus mencari solusi atas sejumlah kendala yang berpotensi menghambat penyelesaian proyek.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPRPKP Kota Malang, Kristiyan Bagus Muryanto, melalui Pelaksana Teknis Arif Muji Santosa, menjelaskan koordinasi dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana. Terlebih, pembangunan Pasar Gadang masuk dalam kategori proyek strategis sehingga memerlukan pengawasan dan koordinasi lintas instansi.
“Pertemuan membahas progres di lapangan, termasuk kendala-kendala yang ada dan solusi untuk mempercepat pekerjaan,” jelas Arif saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Arif menerangkan, salah satu kendala yang menjadi perhatian adalah perlunya pemindahan tiang listrik di area proyek. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DPUPRPKP Kota Malang telah mengirimkan surat kepada PT PLN agar proses pemindahan dapat segera dikoordinasikan.
Selain itu, keberadaan pedagang di area pengerjaan juga menjadi perhatian. Di mana hingga saat ini masih ada enam lapak pedagang lama yang belum dibongkar.
Guna mengatasi kendala tersebut, DPUPRPKP telah bersurat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang untuk memberikan surat teguran kepada pedagang yang dinilai menghambat pelaksanaan pekerjaan.
Langkah koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan hambatan teknis maupun penataan area proyek, sehingga pembangunan jalan Pasar Gadang dapat berjalan lebih cepat dan sesuai target.
Sebelumnya, pembangunan jalan di kawasan Pasar Gadang, Kota Malang, terus dikebut. Proyek di sisi utara mencatat progres 62,630 persen, sedangkan pengerjaan sisi selatan mencapai 47,628 persen. Ini telah melampaui target yang ditetapkan, dari rencana awal 62,264 persen.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber