
Jombang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berencana menetapkan Situs Sendang Made di Desa Made, Kecamatan Kudu, sebagai cagar budaya peringkat kabupaten pada 2026. Selain itu, tradisi Kungkum Sinden di Sendang Made juga direkomendasikan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada tahun yang sama.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Jombang, Anom Antono, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, Sendang Made memiliki keunikan dari sisi peninggalan bendawi dan tradisi budaya yang masih berkembang di masyarakat.
“Situs Sendang Made di tahun 2026 ini, selain kita akan menetapkan situsnya sebagai cagar budaya peringkat kabupaten, Kungkum Sinden di Sendang Made tahun ini juga menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WTB) Indonesia yang akan diberikan oleh Pak Menteri,” ungkap Anom Antono.
Ia menjelaskan, penetapan Sendang Made sebagai cagar budaya akan dilakukan melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jombang. Sementara itu, tradisi Kungkum Sinden telah direkomendasikan untuk menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2026.
Menurut Anom, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan kekayaan sejarah serta tradisi budaya yang dimiliki Kabupaten Jombang.
Selain Sendang Made, Pemkab Jombang juga berencana menetapkan Situs Sumberbeji yang berada di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, sebagai cagar budaya pada 2026. Sebelumnya, struktur situs tersebut telah ditetapkan.
“Itu sudah ditetapkan strukturnya, jadi untuk tahun 2026 ini kita coba akan menetapkan situsnya,” ujar Anom.
Ia menambahkan, penetapan Situs Sumberbeji diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan, tidak hanya terhadap struktur yang telah ditetapkan, tetapi juga area di sekitarnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber