Wartawan Sertifikasi Madya, lulusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016 sebagai editor.

MALANG – Peringatan dini dan jalur evakuasi menjadi bagian penting dalam penanggulangan bencana. Namun, informasi yang tidak dapat diakses oleh semua orang berpotensi meningkatkan risiko keselamatan, terutama bagi penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan aksesibilitas berbeda.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat pendekatan penanggulangan bencana inklusif, mulai dari penyampaian informasi risiko, sistem peringatan dini, hingga layanan evakuasi dan pengungsian.

Upaya tersebut dibahas dalam Lokakarya Penguatan Peran Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB) yang diselenggarakan BPBD Jawa Timur dengan dukungan Program SIAP SIAGA di Malang, 15 Oktober 2026.

Analis Kebencanaan Ahli Madya Direktorat Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Iis Yulianti, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan berpartisipasi dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.

“Mereka berhak memperoleh perlindungan penanggulangan bencana serta terlibat secara aktif di setiap tahap penanggulangan bencana, yaitu pra, saat, dan pascabencana. Itulah yang disebut penanggulangan bencana yang inklusif,” kata Iis.

Kebutuhan aksesibilitas menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan sistem peringatan dini dan evakuasi. Penyandang disabilitas netra, misalnya, membutuhkan informasi audio atau verbal yang jelas, dukungan pembaca layar, serta penunjuk arah taktil.

Sementara itu, penyandang disabilitas Tuli membutuhkan informasi tertulis dan visual, sinyal atau lampu peringatan, serta juru bahasa isyarat ketika diperlukan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *