
Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual yang dilakukan dua tersangka pasangan suami istri (pasutri) dan korbannya merupakan perempuan dewasa asal Sumatera Selatan.
Kombes Pol. Ganis Setyaningrum Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim mengatakan tersangka pasutri tersebut berinisial ADR perempuan asal Sidoarjo, dan AA laki-laki asal Sukabumi.
Dalam perkara ini, Ganis mengungkap tersangka memaksa korban melayani 10 orang per hari atau sedikitnya 300 pelanggan dalam sebulan. Bahkan saat korban dalam masa mensturasi, tetap dipaksa melayani pria hidung belang.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka meraup untung senilai Rp75 juta per bulan yang diperoleh dari mengeksploitasi korban.
“Korban ini dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani. Sebulan berturut-turut minimal adalah 300 kali untuk melayani,” ungkap Ganis, dalam keterangan yang dikutip, Jumat (16/10/2026).
Kasus eksploitasi seksual tersebut bermula saat korban sedang mencari pekerjaan. Ia kemudian mendapat tawaran dari seorang teman bernama Septa untuk menghubungi seseorang yang disebut dapat memberikan pekerjaan di Surabaya dan Sidoarjo.
Setelah berkomunikasi, korban akhirnya sepakat untuk menerima pekerjaan itu dan berangkat menuju ke Surabaya. Namun setelah bertemu tersangka, korban justru diminta melakukan layanan seksual.
Korban kemudian dipaksa melayani sedikitnya 10 pelanggan setiap hari selama sebulan penuh. Apabila target pelanggan tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban ditunda hingga target tersebut tercapai.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber