jatimnow.com – Komisi A DPRD Jember menawarkan solusi jalan tengah untuk menyikapi pro dan kontra penggunaan sound horeg di kalangan masyarakat.

“Menurut saya, sound horeg itu seni. Namun, seni tersebut harus dikonsep agar tidak mengganggu masyarakat. Contohnya, MUI sudah melakukan audiensi dengan kami, tetapi masih ada masyarakat yang melanggar,” katanya, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, salah satu solusi yang dapat diambil adalah membatasi kapasitas sound horeg maksimal delapan subwoofer, bukan berdasarkan tingkat kebisingan atau desibel. Ketentuan tersebut perlu dituangkan dalam peraturan daerah.

“Paling tidak, Pemkab Jember mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten mengatur penggunaan maksimal delapan subwoofer. Jika masih lebih dari itu, kegiatan bisa dibatalkan atau perangkatnya dibongkar berdasarkan aturan, baik melalui peraturan bupati (perbup), peraturan daerah (perda), maupun regulasi lainnya,” ungkapnya.

Budi menilai, meskipun penggunaan sound horeg berpotensi menimbulkan dampak negatif, kegiatan tersebut juga memberikan dampak positif secara ekonomi bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, sound horeg juga menjadi salah satu bentuk hiburan bagi masyarakat.

“Kalau dilarang total, menurut saya, sulit. Masyarakat bisa saja mengabaikan larangan tersebut. Jadi, mengambil jalan tengah menurut saya lebih baik,” ungkap pria yang akrab disapa Budi Pink itu.

Ia menegaskan, pengaturan sound horeg tidak cukup hanya menyangkut tingkat kebisingan. Aspek lain, seperti pakaian yang dikenakan peserta dan waktu pelaksanaan acara, juga perlu diatur.

Panitia juga harus menyiapkan akses jalan bagi pengguna kendaraan lain agar pelaksanaan acara tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *