SURYA.co.id, SIDOARJO – Tunggakan retribusi parkir yang mencapai sekitar Rp900 juta menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur. 

Untuk menekan kebocoran pendapatan daerah, pemerintah setempat memperketat pengawasan terhadap juru parkir (jukir), mulai dari penegakan disiplin setoran hingga penerapan pembayaran nontunai.

Langkah tersebut juga disiapkan untuk mencegah perselisihan antara jukir dan pengguna jasa parkir. 

Petugas yang tidak memenuhi kewajiban setoran atau menolak mengikuti mekanisme yang ditetapkan terancam kehilangan penugasan.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan seluruh jukir wajib bekerja sesuai aturan, memberikan pelayanan secara santun, serta mematuhi pembagian hasil retribusi yang telah ditetapkan.

Ketentuannya, 40 persen hasil retribusi menjadi bagian jukir, sedangkan 60 persen disetorkan kepada pemerintah daerah.

“Jangan sampai ada masyarakat yang merasa dirugikan hingga timbul konflik di lapangan. Jika diberikan dua kali peringatan tetapi tetap tidak memenuhi kewajiban, petugas akan ditindak tegas,” kata Subandi saat memimpin apel dan pengarahan jukir di area parkir timur GOR Sidoarjo, Jumat (16/10/2026).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, mengungkapkan terdapat 175 titik parkir resmi yang terikat kontrak dengan Dishub Sidoarjo.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *