jatimnow.com – Perwakilan petani Ketajek dari Desa Pakis dan Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, mempertanyakan kepastian proses penerbitan sertifikat tanah. Mereka menyampaikan keluhan tersebut dalam hearing bersama Komisi A DPRD Jember, Kamis (15/10/2026).

Koordinator Pokmas Ketajek, Tukimin, mengatakan proses validasi subjek dan objek tanah telah dilakukan. Bahkan, hasil validasi tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada BPN. Namun, hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.

“Kami membahas masalah sertifikasi tanah Ketajek karena prosesnya sudah dilaksanakan sesuai aturan. Validasi subjek dan objek sudah dilakukan, sudah dibuatkan berita acara, dan sudah diserahkan ke BPN. Namun, sampai saat ini belum ada ujung penyelesaiannya,” kata Tukimin.

Menurutnya, sebanyak 430 bidang atau pemohon telah dinyatakan valid dan masuk kategori K1. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, berkas tersebut justru dilimpahkan ke DPRKPCK.

Tukimin mempertanyakan kejelasan keberadaan berkas yang telah diserahkan tersebut. Ia menegaskan, proses sertifikasi tanah Ketajek telah memiliki dasar hukum berupa SK Bupati Nomor 188 Tahun 2023 yang juga mengatur pembentukan tim.

“Apa data yang disampaikan ke BPN hilang atau disenyapkan? Karena itu, kami meminta hearing ke DPRD. Proses ini sudah diatur dalam SK Bupati Nomor 188 Tahun 2023 dan sudah dibentuk tim,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pembiayaan proses validasi. Menurutnya, dalam poin keempat SK tersebut disebutkan bahwa proses itu dianggarkan melalui APBD atau APBN. Namun, ia mengaku harus mengeluarkan biaya sendiri untuk melakukan validasi.

Karena itu, Tukimin meminta agar bidang tanah yang telah dinyatakan valid segera diproses hingga sertifikatnya terbit.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *