
Kediri (beritajatim.com) – Aktivitas pertambangan PT Empat Pilar atau PT EPAS di kawasan Puncu, Kabupaten Kediri, disepakati berhenti sementara hingga hasil kajian tim independen keluar. Kesepakatan tersebut dicapai dalam audiensi antara perwakilan warga, Pemerintah Kabupaten Kediri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, serta pihak perusahaan di Ruang Rapat Candra Kirana Pemkab Kediri, pada Jumat (16/10/2026).
Penghentian sementara itu merupakan tindak lanjut protes warga terhadap aktivitas tambang galian C yang dinilai berdampak pada lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekaligus status perizinan perusahaan.
“Sekarang sudah tutup ya, sudah tidak ada masalah ya. Tutup semuanya, namun karena EPAS ini adalah perusahaan legal. Tidak boleh, kita saling menghormati. Tidak boleh kita sepihak mengambil langkah sendiri. Jadi, maka EPAS sudah berbesar hati untuk menutup sementara usahanya. Karena dasarnya sebenarnya izinnya itu sampai 2027,” jelasnya.
Menurut Aftabuddin, penghentian sementara akan berlangsung sampai kajian dilakukan. Hasil kajian tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah untuk menentukan kelanjutan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan kesepakatan itu tutup sementara sampai nanti kita melakukan kajian dulu. Kalau kajian yang mengatakan tutup total, toh nanti 2027 akan tutup dengan sendiri,” terangnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penghentian saat ini bersifat sementara. Keputusan mengenai penutupan permanen belum ditetapkan dan masih menunggu hasil kajian serta tindak lanjut dari pemerintah.
Camat Puncu, Firman Tappa, mengapresiasi respons Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap keluhan masyarakat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber