
Kota Malang, blok-a.com – Tujuh siswa yang menjadi korban dugaan kekerasan di SMPN 18 Kota Malang bersama orang tua masing-masing sepakat menempuh penyelesaian melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, membenarkan kesepakatan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2026). Menurutnya, seluruh korban telah sepakat menempuh upaya damai dengan pihak terlapor, Mohammad Amrozi Hamidi, mantan kepala SMPN 18 Malang.
“Kami akan menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Semua (ketujuh korban) sudah sepakat,” jelas Lilik.
Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikis para siswa serta kelangsungan pendidikan mereka. Sebagian besar korban merupakan siswa kelas IX yang dalam waktu dekat harus mempersiapkan diri menghadapi ujian kelulusan.
“Pertimbangan utamanya adalah psikis anak-anak terutama untuk sekolahnya. Karena kebanyakan korban ini adalah siswa kelas 9, yang sebentar lagi harus mempersiapkan diri untuk ujian kelulusan,” terangnya.
Lilik menjelaskan, kesepakatan para korban dan orang tua tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses restorative justice bersama pihak terlapor dan kepolisian.
Ia juga menyebut tiga laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut nantinya akan dicabut apabila penyelesaian melalui RJ telah terlaksana.
Menurut Lilik, permohonan RJ sebelumnya telah diajukan oleh pihak terlapor. Kini, pihak korban bersama orang tua juga telah sepakat memberikan maaf dan menempuh jalur penyelesaian tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber