ILUSTRASI. Kolase RS Baghraf Health Care (BHC) Sumenep dan pasien BPJS Kesehatan menyusul sorotan atas kematian Moh. Firman Ramadhani. (Istimewa/AI for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Status kepesertaan BPJS Kesehatan Moh. Firman Ramadhani saat menjalani perawatan di RS Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi salah satu persoalan yang disorot setelah pasien tersebut meninggal dunia.

Tokoh hukum sekaligus aktivis Sumenep, Zamrud Khan, mengingatkan bahwa pasien BPJS berhak memperoleh pelayanan sesuai standar medis, sama seperti pasien umum.

Menurut Zamrud, kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tidak boleh berujung pada perbedaan perlakuan terhadap pasien. Status pembiayaan, kata dia, bukan alasan untuk mengurangi kualitas penanganan medis yang dibutuhkan seseorang.

“Ya, harusnya dengan menerima BPJS tidak mengurangi standarisasi pelayanan. Artinya, walaupun BPJS tidak boleh dibedakan dengan umum,” kata Zamrud, Minggu (18/10) sore.

Ia menjelaskan, perbedaan layanan BPJS dan pasien umum memang dapat berkaitan dengan sejumlah aspek administratif, termasuk kelas ruang perawatan serta ketentuan obat yang ditanggung.

“Yang membedakan BPJS dengan umum itu kan kelasnya saja, kelas ruangan, kelas 1, kelas 2, kelas 3. Tapi kalau umum kan tidak ada begitu,” ujarnya.

Zamrud menilai, persoalan yang harus dijawab BHC Sumenep adalah apakah penanganan terhadap Firman telah memenuhi standar pelayanan yang semestinya, terlepas dari status kepesertaan pasien.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *