Penyidik Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak dengan down syndrome yang berujung korban meninggal dunia di Rungkut, Kota Surabaya masih terus berposes.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, sejak menerima laporan pada 12 September 2026 lalu, penyidik telah melakukan penanganan secara bertahap.

Penanganan itu meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga menggelar rekonstruksi ulang perkara.

Luthfie menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban sedang bermain kursi roda di teras rumah sebelum dihampiri dua temannya yang merupakan tetangganya, dengan inisial Upin dan Ipin pada, Sabtu (12/9/2026) pekan lalu. Salah satu dari dua anak tersebut diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sekitar pukul 10.00 WIB, setelah menerima laporan, personel Samapta bersama Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal dan olah TKP.

“Kemudian mendatangi Rumah Sakit Eka Candra di mana anak korban sudah dibawa ke sana dan dinyatakan sudah meninggal dunia,” ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/10/2026).

Pada hari yang sama, ibu korban bersama penyidik PPA dan PPO membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya. Penanganan berlanjut pada, Minggu (13/9/2026), dengan
menginterogasi sejumlah saksi, termasuk ibu korban berinisial N, seorang saksi berinisial SN, serta kedua anak yang disebut dengan inisial Upin dan Ipin.

Pemeriksaan terhadap anak dilakukan dengan pendampingan orang tua dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *