JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Senin (19/10/2026).

SURABAYA – Antrean sekitar 28 ribu usulan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. DPRD Surabaya mendesak pengetatan verifikasi calon penerima bantuan agar program bedah rumah benar-benar menyasar warga yang paling membutuhkan.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan penanganan Rutilahu harus mengedepankan skala prioritas. Rumah dengan tingkat kerusakan paling berat perlu mendapatkan penanganan lebih dahulu, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan besarnya kebutuhan masyarakat.

“Disepakati, penuntasannya dilakukan berdasarkan prioritas paling urgen, yaitu rumah dengan tingkat kerusakan berat,” kata Eri, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (7/10/2026).

Menurut Eri, besarnya jumlah usulan yang masih mengantre menuntut Pemkot Surabaya melakukan pemetaan secara cermat. Verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi rumah sekaligus menentukan kelayakan warga penerima bantuan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot agar ada akselerasi penuntasannya,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menjelaskan, kebutuhan penanganan Rutilahu juga mencakup warga dalam kelompok desil 1 hingga 5. Karena itu, penentuan penerima bantuan tidak cukup hanya mengandalkan data administrasi, tetapi harus disertai pemeriksaan langsung terhadap kondisi bangunan dan tingkat kebutuhan warga.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *