
jatimnow.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya menjelaskan penanganan terhadap anak yang diduga terlibat dalam kasus kematian Z (10), anak down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya. Mengingat anak tersebut belum berusia 12 tahun, proses penanganannya mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukartono, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik sejak awal penanganan perkara. Proses terhadap anak tersebut dilakukan melalui mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Kami mengambil langkah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA, serta petunjuk dari PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang diversi dan pengambilan keputusan bersama untuk anak di bawah 12 tahun. Jadi, proses hukumnya sendiri sampai saat ini masih berjalan,” kata Yoyon.
Ia menjelaskan, penanganan anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat disamakan dengan proses peradilan pidana terhadap orang dewasa. Pengambilan keputusan harus melibatkan pihak-pihak yang berwenang dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, Bapas telah berkoordinasi dengan penyidik Polrestabes Surabaya sejak 14 September 2026. Proses pendampingan dan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) berlanjut pada 21 dan 24 September.
Anak yang diduga terlibat saat ini berada dalam pengasuhan orang tuanya. Penanganannya mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun dengan melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya masih mendalami perkara kematian Z yang meninggal dunia pada Sabtu (12/9/2026). Penyidik Unit Sat PPA-PPO juga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan uji toksikologi untuk memastikan penyebab kematian korban.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, laporan perkara tersebut disampaikan oleh ayah korban, SAW (53), pada hari kejadian. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber