
JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional
SURABAYA – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Armuji, melontarkan tantangan politik kepada kader partainya di Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Ia menargetkan PDI-P mampu
SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) – Komisi B DPRD Kota Surabaya mengusulkan agar penjualan minuman keras (mihol) aturannya diperketat. Hal ini dalam rangka melindungi anak muda agar tidak terkenda dampak dari mihol maupun minuman oplosan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, mendorong pengetatan pengawasan penjualan dan pembelian alkohol untuk mencegah penyalahgunaan, khususnya di kalangan anak muda. Ia menilai, alkohol yang tidak diperuntukkan sebagai minuman kerap disalahgunakan sebagai bahan campuran minuman oplosan yang berisiko membahayakan kesehatan.
Baktiono mengatakan, sebagian anak muda yang tidak mampu membeli minuman beralkohol memilih alternatif dengan mengoplos alkohol bersama bahan lain. Praktik tersebut dinilai berbahaya karena dapat mengancam keselamatan penggunanya.
“Di masyarakat itu banyak beberapa anak muda, itu dia yang tidak mampu membeli minuman beralkohol, tapi dia pingin minum-minuman keras akhirnya dioplos. Ini sangat berbahaya,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Karena itu, legislator PDI Perjuangan tersebut meminta pengawasan tidak hanya menyasar peredaran minuman beralkohol, tetapi juga penjualan alkohol yang berpotensi disalahgunakan.
Pihaknya mengusulkan pembatasan pembelian alkohol oleh masyarakat maksimal 100 mililiter dengan menunjukkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Sementara pembelian dalam jumlah lebih besar, menurut dia, perlu disertai surat rekomendasi dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber