
JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional
SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Senin (19/10/2026).
SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Senin (19/10/2026). Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat pengelolaan limbah rumah tangga sekaligus menekan pencemaran lingkungan di Kota Pahlawan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai. Agenda rapat meliputi pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, dilanjutkan dengan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya.
Juru bicara Pansus, Bagas Iman Waluyo, dalam laporannya menyoroti meningkatnya aktivitas masyarakat yang turut memicu bertambahnya volume air limbah domestik. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut berpotensi memperburuk pencemaran, menurunkan kualitas sumber daya air, serta mengancam kesehatan masyarakat.
“Pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah,” kata Bagas saat membacakan laporan Pansus.
Menurut Bagas, perda tersebut bertujuan mewujudkan sistem pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Selain meningkatkan kualitas pelayanan, regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah di Surabaya.
Pansus juga mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan sesuai bidang keahlian masing-masing. Berbagai masukan tersebut digunakan untuk menyempurnakan materi regulasi sebelum memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber