Mojokerto (beritajatim.com)– Peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi di Jalan PB Sudirman, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, menjadi perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Produk kecantikan yang diproduksi sejak tahun 2021 lalu diduga dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan.

Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., mengungkapkan, sarana produksi kosmetik tersebut telah beroperasi sejak 2021.

“Berdasarkan penelusuran awal, nilai penjualannya diperkirakan mencapai Rp350 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun. Kosmetik yang diproduksi diduga dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan,” ungkapnya, Senin (19/10/2026).

Peredarannya hingga luar Pulau Jawa. BPOM masih mendalami cakupan distribusi dan aktivitas pemasaran produk tersebut. Meski demikian, temuan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memilih produk perawatan kulit, termasuk krim yang digunakan dalam layanan kecantikan.

Dari pemeriksaan bahan baku dan sampel produk jadi, BPOM menemukan enam kandungan bahan obat, yakni asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, dan metronidazol. Bahan-bahan tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan dalam kosmetik.

Menurutnya, penggunaannya harus memperhatikan ketentuan dan pengawasan yang berlaku karena berpotensi menimbulkan efek samping bagi kulit. Risiko yang dapat muncul antara lain kulit kemerahan, sensasi terbakar, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit.

“Penggunaan hidrokuinon secara tidak tepat dan dalam jangka panjang juga berpotensi menyebabkan gangguan kulit. Karena itu, masyarakat perlu memastikan produk yang digunakan saat menjalani perawatan di salon maupun klinik kecantikan memiliki izin edar dan informasi produk yang jelas,” katanya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *