
jatimnow.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (8/10/2026). Operasi penindakan menyasar tempat pembuatan produk kecantikan tanpa izin edar senilai lebih dari Rp16 miliar.
Penyelidikan intelijen menemukan aktivitas peracikan losion, krim, dan toner polos tanpa label yang berlangsung sejak 2021. Di lokasi, petugas menyita mesin pencampur, alat pengisi kemasan, printer kode produksi, serta tumpukan bahan kimia obat keras.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pelaku menjalankan bisnis terlarang demi meraup keuntungan berlipat tanpa memedulikan risiko bagi konsumen.
“Pelaku sengaja memproduksi kosmetik tanpa legalitas resmi dan mencampurkan bahan dilarang, sehingga keamanan maupun mutunya sama sekali tidak terjamin,” ujar Taruna saat konferensi pers bersama BPOM Surabaya di Mojokerto, Senin (19/10/2026).
Investigasi membuktikan jaringan distribusi menjangkau klinik-klinik kecantikan di berbagai penjuru Nusantara. Setiap bulan, perputaran uang dari bisnis gelap mencapai Rp750 juta atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Uji laboratorium terhadap sampel cairan dan krim menunjukkan kandungan bahan berbahaya seperti asam retinoat, hidrokinon, deksametason, serta mometason furoat. Selain itu, petugas mendapati stok bahan baku antibiotik klindamisin, metronidazol, dan triamsinolon.
Bahan-bahan tersebut menyimpan risiko kerusakan kulit permanen, hiperpigmentasi kornea, gangguan hormonal, hingga bahaya cacat janin bagi ibu hamil jika digunakan tanpa resep medis.
“Konsumen sering kali terjebak iming-iming efek instan, padahal krim racikan berbahan obat keras wajib berada di bawah kendali dokter,” tutur Taruna.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber