JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Senin (19/10/2026).

SURABAYA,(Kabarjawatimur com)– Penanganan perkara kekerasan terhadap anak disabilitas berusia 10 tahun inisial Z di kawasan Rungkut, Surabaya, yang menyebabkan korban meninggal dunia, memasuki tahap pengambilan keputusan terhadap anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan menyampaikan, proses penanganan perkara melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, pekerja sosial (Peksos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya serta Komnas Perlindungan Anak.

Menurutnya, sejak 29 September 2026 dilakukan tahapan penelitian sosial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian tersebut dilakukan secara komprehensif dengan melihat kondisi keluarga, lingkungan serta berbagai aspek yang berkaitan dengan anak.

“Hasil penelitian sosial itu kemudian menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kombes Pol Luthfi, Senin (19/10/2026).

Lanjut Luthfi, ada dua pilihan yang dapat ditempuh, yakni mengembalikan anak kepada orang tua atau mengikutsertakan anak dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan.

Setelah hasil penelitian sosial diterima, dilakukan rapat pengambilan keputusan bersama yang melibatkan Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Bapas Kelas I Surabaya, Peksos Dinas Sosial Surabaya dan Komnas Perlindungan Anak.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *