
Mojokerto, blok-a.com – Muhammad Amir Asnawi alias Pak Amir (42), yang disebut sebagai oknum wartawan dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang advokat, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (19/10/2026). JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan modus ancaman pemberitaan yang berpotensi merusak nama baik korban.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, menyampaikan tuntutan tersebut pada Selasa (20/10/2026).
“Penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Erfandy.
Dalam tuntutannya, JPU mendasarkan dakwaan pada Pasal 483 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif kelima.
Berdasarkan dokumen tuntutan, jaksa menguraikan bahwa perbuatan terdakwa diduga dilakukan secara terencana bersama orang lain dengan cara membuat dan menyebarkan pemberitaan bohong untuk menakut-nakuti korban.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan atribut profesi pers untuk menekan korban. Jaksa menilai perbuatan itu tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan wartawan dan kepercayaan masyarakat terhadap kemerdekaan pers.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan psikologis serta merusak nama baik dan kehormatan korban sebagai advokat. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,” kata Erfandy.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber