Kota Malang, blok-a.com – Seorang perempuan berinisial RM (54) mengadukan ayah kandungnya berinisial MS (82) ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat berusia 13 tahun dan kembali terjadi ketika berusia 31 tahun.

Dugaan perbuatan tersebut disebut meninggalkan trauma berkepanjangan hingga RM mengaku didiagnosis mengalami gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder (PTSD) sedang hingga berat.

Pengaduan tersebut disampaikan RM bersama tim kuasa hukumnya pada Kamis (15/10/2026). Perempuan yang kini menetap di Bogor, Jawa Barat, itu berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas dugaan perbuatan yang dialaminya.

Kuasa hukum RM dari Kantor Hukum DR Yayan Riyanto, SH, MH, Law Firm, Very L.F. Bili, mengatakan dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi dalam dua periode berbeda. Saat berusia sekitar 13 tahun, RM tinggal bersama MS di Pati, Jawa Tengah.

“Ketika remaja, saat klien saya usianya sekitar 13 tahun, pernah tidur seranjang dengan teradu yakni ayah kandungnya (MS, red), saat tinggal di Pati Jawa Tengah, di sana korban mengaku digerayangi, membuka rok hingga disentuh bagian vitalnya,” ungkap Very saat ditemui, Senin (19/10/2026) kemarin.

Menurut Very, dugaan perbuatan tidak pantas itu tidak hanya terjadi sekali. RM juga mengaku pernah mengalami kejadian ketika MS menarik celananya saat dirinya sedang bersantai di area rumah. Saat ditegur, MS disebut hanya diam dan berpaling.

Dugaan perbuatan serupa kembali dialami RM ketika berusia 31 tahun. Saat itu, RM yang telah menikah dan memiliki seorang anak berkunjung ke rumah ayahnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

”Kami mengadukan ini ke Polresta Malang Kota karena waktu itu klien kami mengalaminya di Kota Malang saat berumur 31 tahun,” kata Very.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *