Madiun (beritajatim.com) – Sopir Toyota Hiace yang mengangkut rombongan suporter PSS Sleman, Imanuel Kristoper Bayu Prakoso, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Madiun-Surabaya KM 616, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Dalam kecelakaan tersebut, empat orang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Andika Cahyono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (19/10/2026).

Polisi menilai alat bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk menetapkan pengemudi Hiace tersebut sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kami tahan. Kami juga telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke pihak kejaksaan,” ujar Ipda Andika, Selasa (20/10/2026).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan dua botol air mineral berisi minuman keras jenis arak Jawa di dalam Toyota Hiace yang terlibat kecelakaan.

Selain temuan tersebut, keterangan sejumlah penumpang juga menguatkan dugaan bahwa sopir mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman keras. Meski demikian, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan dugaan tersebut.

Penyidik telah mengirimkan sampel urine dan darah Imanuel ke laboratorium. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti dalam perkara kecelakaan maut tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *