/data/photo/2026/10/21/6ad85e2f5a932.jpg)
SIDOARJO, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar 32 bangunan liar yang berada di sisi barat frontage road segmen Gedangan.
Penertiban tersebut menyasar bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI, serta PT KAI.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan, penertiban itu dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi frontage road sebagai jalur pendukung guna mengurangi kemacetan.
“Penertiban ini bertujuan mengoptimalkan fungsi frontage road untuk mengurai kemacetan dan memperlancar lalu lintas,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Yany menjelaskan, jumlah bangunan yang dibongkar lebih sedikit dibandingkan dengan hasil pendataan awal yang mencatat lebih dari 100 unit, yang sebagian di antaranya telah dibongkar secara sukarela.
Selain bangunan di atas aset PT KAI, terdapat sekitar 50 bangunan yang berdiri di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM). Bangunan tersebut tidak dibongkar dalam penertiban kali ini.
“Ada sekitar 50 bangunan yang pada hari ini tidak ikut kami bongkar, karena bangunan itu punya SHM,” terangnya.
“Rencananya pihak berwenang akan melakukan koordinasi dan dialog lanjutan untuk menata frontage road agar lebih baik,” katanya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber