
JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional
SURABAYA – Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026, politisi muda Partai Gerindra yang juga anggota Komisi C DPRD Kota
SURABAYA – Pelarian Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berakhir di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan Nunik sekitar pukul 13.45 WIB saat sedang makan siang. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Kantor Kejari Surabaya untuk menjalani proses administrasi eksekusi putusan pengadilan.
Penangkapan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Nunik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan hukuman dua tahun penjara.
Plh Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan terpidana yang masih buron.
Informasi tersebut diterima Tim Intelijen sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pelacakan untuk memastikan lokasi persembunyian Nunik.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendeteksi keberadaan Nunik yang tengah makan siang di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat. Petugas segera bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 13.25 WIB.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber