:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/suasana-mapolresta-sumenep-2026.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP – Peran dua kepala desa (kades) aktif di Kabupaten Sumenep, Madura, yang ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu mulai terungkap.
Polisi menyebut kedua tersangka berinisial AM dan ISA diduga berperan sebagai kurir atau pengedar, bukan sekadar pengguna narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan Humas Polresta Sumenep, Ipda Achmad Putrawardana, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (20/10/2026).
“Kedua kades itu (AM dan ISA) masuk golongan kurir atau pengedar,” ungkap Ipda Ach Putrawardana.
AM diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, sedangkan ISA merupakan Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran sabu.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Sumenep menangkap AM di teras sebuah rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus sobekan tisu putih di tumpukan sampah di sebelah kiri tersangka.
Kedua paket tersebut memiliki berat bersih masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram, sehingga totalnya mencapai 1,75 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo sebagai barang bukti.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber