Surabaya, KPonline–Gelombang kekecewaan kaum buruh terhadap kinerja pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Timur kembali memuncak. Ratusan massa Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi bertajuk Geruduk Grahadi Jilid II di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (21/10/2026).

Dalam aksi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut, massa membentangkan banner berisi kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka mendesak Gubernur Jawa Timur mengambil langkah tegas terhadap jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim yang dinilai belum memberikan kepastian hukum atas sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari perjuangan buruh setelah unjuk rasa pada 8 September 2026. SPDT FSPMI Sidoarjo menilai, meskipun Disnakertrans Jatim telah memanggil sejumlah pihak perusahaan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran jam kerja, hingga aksi jilid kedua ini belum ada Nota Pengawasan maupun sanksi hukum yang diterbitkan sebagaimana yang mereka tuntut.

Korlap aksi sekaligus Sekretaris PC SPDT FSPMI Sidoarjo, Achmad Chikam, menyampaikan kritik tajam terhadap jajaran Disnakertrans Jawa Timur. Ia mendesak Gubernur Jawa Timur mengevaluasi pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara tegas.

“Kami menuntut Gubernur Jawa Timur untuk segera mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan memutasi Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan menjadi Kepala Pasar! Gaya birokrasi yang hobi bernegosiasi di balik meja dan mengabaikan kesejahteraan buruh jauh lebih pas diurus di pasar tradisional daripada menduduki kursi penegakan hukum ketenagakerjaan,” tegas Achmad Chikam di hadapan massa aksi.

Pernyataan tersebut menjadi simbol kemarahan buruh terhadap penanganan pengaduan yang mereka anggap tidak kunjung menghasilkan tindakan konkret. SPDT FSPMI Sidoarjo menegaskan bahwa jabatan pengawas ketenagakerjaan harus dijalankan dengan keberanian menegakkan aturan, bukan sekadar memfasilitasi pemanggilan dan pertemuan tanpa kepastian penyelesaian.

Dalam aksi Geruduk Grahadi Jilid II, SPDT FSPMI Sidoarjo mendesak penerbitan Nota Pengawasan dan penindakan atas dugaan pelanggaran jam kerja berlebihan, yang menurut laporan buruh dapat mencapai 12 jam sehari.

1. PT Borwita Citra Prima, termasuk mitra alih daya PT Mitra Rajawali Perkasa dan PT Valdo Sumber Daya Mandiri.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *