MALANG – Seorang petani asal Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial DK (30) diringkus polisi lantaran membeli ganja seberat lima kilogram melalui media sosial (medsos).

“Barang ini (ganja) milik dia (DK) yang dibeli seharga Rp25 juta dari media sosial, tersangka laki-laki pekerjaannya petani,” kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa di Mapolres Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (21/10).

Polres Batu mengemukakan bahwa barang bukti ganja tersebut dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi darat dari Padang, Sumatera Barat ke daerah asal tersangka di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepolisian setempat juga menyita beberapa barang bukti lain, yakni resi pengiriman bertanggal 30 September 2026, kardus pembungkus, bubble wrap, kain pakaian bekas untuk menyamarkan ganja, dan satu ponsel milik tersangka.

“Kemudian ada telepon genggam yang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium untuk mengetahui apakah ada jaringan di balik ini semua,” ucapnya.

Panji menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Batu menerima informasi akan adanya pengiriman paket yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja, pada Senin (12/10).

Mendapatkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Petugas pun mendatangi kantor salah satu perusahaan ekspedisi untuk melakukan pengecekan dan di tempat itu polisi menemukan satu paket yang diduga berisikan narkoba.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *