
Bareskrim Polri membongkar praktik pemindahan isi tabung LPG bersubsidi secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Oktober 2026. Dalam pengungkapan yang dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (23/10/2026), polisi menyita 1.820 tabung LPG dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Aktivitas tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara Rp2,1 miliar.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Wahyu Norman menjelaskan, petugas awalnya mengamankan tujuh orang di lokasi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan EPPS dan SO sebagai tersangka.
“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran tiga kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ujar Wahyu Norman, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri.
Selain tabung LPG, polisi menyita empat kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang diteliti dalam penyidikan.
Berdasarkan pendalaman sementara, kegiatan ilegal itu diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Dari lokasi tersebut, pelaku diperkirakan mampu menghasilkan rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.
Hasil pemindahan isi tabung diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur dan daerah di luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyidik masih menelusuri jalur distribusi dan asal pasokan LPG yang digunakan.
Dengan asumsi kegiatan berlangsung selama empat bulan penuh, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi mencapai Rp2,1 miliar. Angka tersebut masih merupakan estimasi awal dan akan ditelaah lebih lanjut selama proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber