
Bareskrim Polri menggerebek praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi–
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten SIDOARJO, Jawa Timur, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.820 tabung gas berbagai ukuran dan menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Mohammad Irhamni, mengatakan modus para pelaku adalah memindahkan isi gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
“Penindakan dilakukan agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar Irhamni dalam keterangannya.
Dari lokasi penggerebekan, Irhamni mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.187 tabung gas 3 kg, 583 tabung 12 kg, 50 tabung 50 kg, empat unit kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta segel tabung gas.
“Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini beroperasi sejak Juni hingga Oktober 2026 dengan kapasitas produksi bulanan mencapai 2.400 tabung 12 kg dan 40 tabung 50 kg,” katanya.
Irhamni mengungkapkan, jaringan distribusi gas ilegal tersebut tidak hanya beredar di Jawa Timur, melainkan telah merambah hingga luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Akibat praktik curang ini, potensi kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp2,14 miliar.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber