:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Maidi-sidaang-Vonis.jpg)
SURYA.CO.ID, SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada Terdakwa Maidi yang menjabat sebagai Wali Kota nonaktif Madiun, Kamis (22/10/2026).
Sidang putusan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, itu digelar secara terbuka di Ruang Sidang Kantor PN Tipikor Surabaya.
Selain hukuman badan, majelis hakim turut mewajibkan Maidi membayar denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan pengganti serta uang pengganti miliaran rupiah.
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti terhadap Terdakwa Maidi sebesar Rp6,7 miliar.
Jika Terdakwa Maidi tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi lain lain yakni mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik yang dipilih dan jabatan publik dalam pemilihan umum selama 5 tahun.
“Hal tersebut berlaku terhitung sejak selesainya menjalani masa penahanan,” ujar Hakim Ketua, Ernawati Anwar, saat membacakan amar putusan sekitar pukul 15.25 WIB.
Selain itu, Terdakwa Maidi dianggap sah dan meyakinkan bersama Terdakwa Thariq Megah atas dugaan gratifikasi penerimaan komitmen fee perbaikan jalan dari Dinas PUPR Pemkot Madiun bernilai sekitar Rp9,8 miliar, sesuai Pasal 12 huruf B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber