
ANTARA – Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, STY ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023 dan 2024. STY langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (22/10).
(Hamka Agung Balya/Dudy Yanuwardhana/I Gusti Agung Ayu N)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber