Kabupaten Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit usaha pedesaan rakyat di BRI Unit 1 Kepanjen, Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, periode 2021–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr Fahmi, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.770.444.195.

Enam tersangka masing-masing berinisial SHP dan IPS yang disebut menjabat sebagai mantri BRI Unit Kepanjen, JW selaku kepala unit, AIW dan IS yang diduga berperan sebagai calo atau pihak eksternal, serta S yang merupakan perangkat desa.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 51 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga mengumpulkan dua dokumen serta 41 barang bukti lainnya.

“Kerugian negara yang ditimbulkan oleh enam tersangka tersebut adalah Rp2.770.444.195,” ujar Fahmi dalam keterangan pers, Jumat (23/10/2026).

Fahmi menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan penggunaan identitas masyarakat di sekitar Kepanjen untuk mengajukan kredit. Namun, dana pinjaman tersebut diduga tidak digunakan oleh masyarakat yang namanya tercantum sebagai penerima.

“Ada beberapa orang calo yang menggunakan nama-nama dari masyarakat di sekitar Kepanjen ini untuk memperoleh kredit. Namun, kredit ini tidak digunakan oleh masyarakat, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi daripada pihak-pihak tadi,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, terdapat 30 orang yang tercatat sebagai korban. Ketika ditanya mengenai dugaan penggunaan data fiktif, Fahmi membenarkan hal tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *