jatimnow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember berinisial S, Kamis (22/10/2026). S ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi anggaran Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) 2023–2024.

Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara yang sebelumnya menyeret lima terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

“Kami telah menetapkan tersangka baru berdasarkan surat penetapan Nomor: KEP-4/M.5.12/FD.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026,” kata Yadyn, Kamis (22/10/2026).

Sebelum menetapkan S sebagai tersangka, penyidik mendalami fakta perkara dan menggelar ekspose untuk mengevaluasi temuan selama proses penyidikan.

Yadyn menegaskan, S merupakan mantan Sekwan pada periode 2023. Karena itu, penanganan perkara difokuskan pada dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan tersebut, bukan jabatan yang diemban saat ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Yadyn menjelaskan, penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan penyidikan terhadap lima terdakwa sebelumnya dan analisis fakta hukum.

“Penetapan ini berdasarkan penyidikan atas lima terdakwa sebelumnya dan hasil mekanisme ekspos yang menyimpulkan adanya tindak pidana,” paparnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *