Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi yang terjalin dengan Kejari Kabupaten Kediri. Menurutnya, kesepakatan ini menjadi landasan hukum yang kokoh bagi KAI dalam menghadapi dinamika dan tantangan operasional di lapangan.

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi di wilayah kerja Daop 7 Madiun,” ujar Ali Afandi.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menambahkan bahwa kemitraan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi dan aset-aset milik BUMD/BUMN terlindungi secara sah.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri semakin solid. Hal ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ungkap Tohari.

Sinergi antara PT KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kabupaten Kediri ini mencakup tiga pilar utama pelayanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara:

Pemberian Bantuan Hukum: Penyediaan layanan jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).

Pertimbangan Hukum: Meliputi penyusunan Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), hingga Audit Hukum (Legal Audit) terhadap kebijakan dan tata kelola korporasi.

Tindakan Hukum Lain: Peran aktif Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa maupun perselisihan hukum yang melibatkan perusahaan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *