Sidoarjo, VIVA Mindset – Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat praktik kecurangan dan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Modus operandi dalam sindikat gas LPG bersubsidi oplosan tersebut dimulai dengan para pelaku beraksi memindahkan isi gas secara manual dari LPG subsidi 3 kilogram untuk diisikan ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Wahyu Norman H menyebut praktik pengoplosan dengan pemindahan isi gas LPG bersubsidi ke gas LPG non-subsidi tersebut tercatat dilakukan sejak Juni-Oktober 2026.

Dari praktik ilegal tersebut, data sementara mencatat para pelaku mampu memproduksi rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram per bulan.

Potensi kerugian negara dari praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar berdasarkan aktivitas ilegal yang berlangsung selama empat bulan penuh.

Nilai kerugian negara tersebut masih dalam tahap estimasi dan akan didalami lebih lanjut dalam tahap penyidikan.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Wahyu Norman H menambahkan pihaknya telah mengamankan sebanyak 7 orang yang berada di lokasi guna menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif.

Penyidik turut menetapkan 2 orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka buntut kasus pengoplosan gas tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *