Salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Kecamatan Lenteng, Sumenep. (KLIKMADURA)

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua poket sabu dengan berat netto total sekitar 0,50 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan konsumsi narkotika.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MA (39) dan AFH (27), saat berada di teras rumah warga di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB berdasarkan penanganan perkara oleh petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram.

Satu poket ditemukan di saku kanan celana jeans yang dikenakan MA, sedangkan poket lainnya terbungkus tisu putih dan ditemukan di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, meliputi bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, serta celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor. Selain itu, satu unit telepon genggam milik AFH turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui perantara MA. Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak sekaligus menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika itu.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melaksanakan gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *