
Penyidik kepolisian resmi menetapkan satu orang mahasiswa di Kota Surabaya inisial AH (22 tahun) sebagai tersangka dari 11 orang yang ditangkap setelah aksi demo 2 tahun Prabowo-Gibran di Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (22/10/2026) kemarin.
Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, alasan penyidik menetapkan mahasiswa asal Surabaya itu sebagai tersangka karena menemukan barang bukti alat pemukul jenis knuckle.
Penyidik menilai sudah cukup bukti untuk menjeratnya dengan Pasal 307 KUHP tentang pidana bagi setiap orang yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Sedangkan yang satu lagi ini ada rekan kita yang mahasiswa juga. Kita sudah amankan dan cukup bukti itu juga melakukan pelanggaran Pasal 307 KUHP dengan ancaman 7 tahun, ya. Mana barang bukti yang kita temukan adanya alat pemukul knuckle itu, ya. Itu masuk dalam kategori yang dilarang, benda berbahaya,” ujar Roy saat di Mapolda Jatim, Jumat (23/10/2026).
Roy menjelaskan, polisi tidak harus menunggu benda tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana sebelum memproses kepemilikannya secara hukum. Menurutnya, menguasai knuckle itu sudah termasuk melanggar hukum.
PT RADIO FISKARIA JAYA SUARA SURABAYA, Suara Surabaya Media www.suarasurabaya.net adalah portal berita yang berdiri sejak tahun 1999, bagian dari Suara Surabaya Media yang lahir sejak 11 Juni 1983
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber