
damarinfo.com – Peraturan daerah (Perda) yang efektif dan efisien dapat menciptakan ketenteraman hidup masyarakat. Regulasi ini berfungsi melindungi hak dan kewajiban warga, menjaga keselamatan, serta memelihara ketertiban daerah.
Penjelasan tersebut mengawali pembahasan Perda dalam publikasi Statistik Politik dan Keamanan Provinsi Jawa Timur 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur pada Agustus 2026.
BPS mencatat, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur menetapkan 389 Perda sepanjang 2025. Jumlah itu belum mencapai target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebanyak 575 Perda. Realisasinya mencapai 67,65 persen.
Di antara kabupaten/kota tersebut, Bojonegoro menetapkan 16 Perda. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan sejumlah kabupaten tetangga, seperti Tuban, Lamongan, dan Ngawi.
Sepanjang 2025, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur menetapkan 389 Perda dari target 575 Perda. Artinya, terdapat selisih 186 Perda antara target dan realisasi.
Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan 12 Perda dari target 21 Perda. Realisasinya mencapai 57,14 persen.
Dari 12 Perda tingkat provinsi tersebut, enam berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan enam lainnya merupakan inisiatif DPRD.
Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota, sebanyak 22,36 persen dari seluruh Perda yang disahkan merupakan inisiatif DPRD. Persentase ini turun 0,388 poin persentase dibandingkan angka 22,74 persen pada tahun sebelumnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber